Menyambut Ramadan dengan Berinvestasi Syariah
Pendahuluan
Tidak terasa bulan ramadan telah berada di depan mata kita. Tidak lama lagi seluruh kaum muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah berpuasa selama sebulan penuh. Dengan kita berpuasa, maka perlu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa kita dari waktu fajar hingga maghrib. Momentum ramadan ini merupakan waktu yang tepat untuk kita berhijrah dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Investasi merupakan salah satu cara yang terbaik untuk kita mempersiapkan keuangan kita untuk keperluan masa depan. Terdapat banyak sekali instrumen-instrumen investasi di Indonesia, seperti saham, reksadana, obligasi, dan lain-lainnya. Memasuki bulan ramadan ini, maka ini merupakan momentum untuk kita memulai berhijrah untuk melakukan investasi dengan instrumen-instrumen investasi syariah. Sehingga tidak hanya kita mempersiapkan keuangan kita, tetapi kita juga dapat terbebas dari riba.
Investasi Syariah
Investasi syariah merupakan investasi yang dilakukan berdasarkan syariat islam. Berbeda dengan investasi pada umumnya, investasi syariah memiliki beberapa peraturan-peraturan yang telah ditetapkan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa ini diterbitkan agar umat Islam dapat merasakan manfaat investasi tanpa adanya unsur riba, gharar, maysir, dan memiliki akad. Beberapa fatwa tersebut diantaranya :
- Fatwa No.20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
- Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
- Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
- Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2003 tentang Obligasi Syariah Ijarah
- Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Jenis Investasi Syariah
-
Saham Syariah
Saham merupakan salah satu bentuk surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan seseorang/sekelompok terhadap sebuah perusahaan. Pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan imbal hasil dari perusahaan tersebut.
Saham syariah merupakan sekelompok saham yang telah dipilih sesuai dengan syariat Islam. Beberapa ketentuan dari saham syariah diantaranya memiliki kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan menerapkan proses transaksi yang dilakukan menggunakan mekanisme syariah. Saham syariah merupakan pilihan yang menarik bagi para investor muslim yang menginginkan untuk berinvestasi dalam jangka waktu panjang dan dengan imbal hasil yang menarik.
Ketika ingin berinvestasi pada saham syariah, maka kita perlu memiliki akun sekuritas terlebih dahulu. Pada umumnya, saham syariah akan memiliki tanda khusus ketika dilihat melalui akun sekuritas. Selain itu, terdapat juga index khusus yang seluruhnya terdiri dari saham syariah, yaitu Index Saham Syariah Indonesia (ISSI). Salah satu contoh saham syariah yang berada di ISSI tersebut diantaranya TLKM (Telkom Indonesia), BRIS (Bank Syariah Indonesia), dan lain-lain.
-
Reksadana Syariah
Reksadana merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang dimana dana tersebut akan diinvestasikan kedalam instumen investasi lain seperti saham dan obligasi. Reksadana syariah merupakan jenis reksadana yang dananya sepenuhnya diinvestasikan kedalam instrumen investasi syariah seperti saham syariah dan sukuk/obligasi syariah. Seperti dengan saham syariah, reksadana syariah juga diatur oleh fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.
Reksadana syariah dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu Reksadana Syariah Pasar Uang, Reksadana Syariah Pendapatan Tetap, Reksadana Syariah Saham, Reksadana Syariah Campuran. Setiap jenis reksadana syariah ini memiliki perbedaan dalam instrumen investasi yang diinvestasikan oleh MI. Reksadana Syariah Pasar Uang memiliki resiko yang paling rendah namun dengan imbal hasil yang rendah pula, sedangkan Reksada Syariah Saham memiliki resiko yang tinggi namun dengan imbal hasil yang tinggi pula.
Reksadana syariah dapat dibeli melalui bank, manajer investasi, sekuritas, dan agen penjual efek reksadana (APERD).
-
Sukuk Ritel / SBSN
Sukuk atau Obligasi Syariah merupakan produk investasi syariah berupa surat hutang yang ditawarkan oleh perusahan maupun negara yang mengikuti kaidah syariat islam. Salah satu contoh dari sukuk adalah Sukuk Negara Ritel. Sukuk Ritel merupakan salah satu sukuk yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Sukuk Ritel memiliki tingkat resiko yang sangat rendah, salah satunya karena sukuk ritel telah dijamin oleh undang-undang negara.
Sukuk ritel memiliki tenor jatuh tempo hingga 3 tahun dan minimum pembelian sebesar 1 juta. Sukuk akan membagikan hasilnya pada setiap bulan dengan persentase yang berbeda-beda tergantung dengan kesepakatan dari penerbit sukuk. Dana yang dihimpun sukuk ritel dapat digunakan oleh pemerintah untuk membiayai APBN dan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.
Sukuk ritel dapat dibeli melalui bank, sekuritas, APERD, dan pihak lain yang telah bermintra dengan Kementrian Keuangan.